a.
Pembiayaan/pendanaan Syariah
Pembiayaan/pendanaan syariah adalah penyaluran dana berdasarkan
prinsip dan akad syariah.
b.
Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan Konvensional
Kredit
konvensional
merupakan fasilitas keuangan dengan prinsip pinjam-meminjam uang untuk tujuan
tertentu dan harus dikembalikan dalam jangka waktu yang disepakati disertai
dengan pembayaran bunga. Bunga erat kaitannya dengan praktik
transaksi ribawi yang secara tegas diharamkan dalam Al Quran dan wajib
dihindari Umat Muslim.
Pada pembiayaan
syariah, lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan sejumlah dana, namun
bermitra dengan Nasabah menggunakan berbagai akad syariah seperti kerjasama (mudharabah,
musyarakah), jual-beli (murabahah), sewa-menyewa (ijarah),
dsb. Selain itu, tujuan dan objek transaksi pembiayaan harus halal dan thayyib dan menghindari transaksi
yang bersifat ribawi, dzalim
(merugikan diri, orang lain maupun lingkungan), maysir (spekulatif), dan gharar (tidak jelas).