a.
Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan yang ditujukan untuk penyediaan modal
kerja untuk operasional
usaha sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan pada pembiayaan modal
kerja syariah bervariasi mulai dari akad berbasis jual beli, bagi hasil maupun
sewa-menyewa. Pembiayaan modal kerja cenderung memiliki tenor/jangka waktu
pendek sesuai siklus usaha.
Contoh
penggunaan pembiayaan modal kerja syariah diantaranya, (a) modal kerja
pembelian bahan baku/persediaan; (b) pembiayaan rekening koran syariah; (c)
modal kerja pengerjaan proyek, dsb.
b. Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang untuk tujuan usaha (asset produktif) sesuai
dengan prinsip syariah. Pada umumnya, pembiayaan investasi syariah menggunakan akad murabahah, akad ijarah
muntahia bit tamlik
dan akad musyarakah
mutanaqisah.
Pembiayaan investasi cenderung memiliki tenor/jangka waktu lebih Panjang dari
pembiayaan modal kerja (diatas 1 tahun bahkan hingga 10 tahun).
Contoh penggunaan pembiayaan investasi syariah diantaranya, (a) pembangunan/renovasi tempat usaha/produksi; (b) pembelian mesin dan peralatan usaha; (c) pembelian kendaraan operasional, dsb.