Informasi Pembiayaan

Salam, dapatkan informasi seputar pembiayaan dan pendanaan syariah bagi usaha Anda

29 Mar 2023

Jenis Pembiayaan Syariah

a.       Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan yang ditujukan untuk penyediaan modal kerja untuk operasional usaha sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan pada pembiayaan modal kerja syariah bervariasi mulai dari akad berbasis jual beli, bagi hasil maupun sewa-menyewa. Pembiayaan modal kerja cenderung memiliki tenor/jangka waktu pendek sesuai siklus usaha.

Contoh penggunaan pembiayaan modal kerja syariah diantaranya, (a) modal kerja pembelian bahan baku/persediaan; (b) pembiayaan rekening koran syariah; (c) modal kerja pengerjaan proyek, dsb.

 b.       Pembiayaan Investasi Syariah

Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang untuk tujuan usaha (asset produktif) sesuai dengan prinsip syariah. Pada umumnya, pembiayaan investasi syariah menggunakan akad murabahah, akad ijarah muntahia bit tamlik dan akad musyarakah mutanaqisah. Pembiayaan investasi cenderung memiliki tenor/jangka waktu lebih Panjang dari pembiayaan modal kerja (diatas 1 tahun bahkan hingga 10 tahun).

Contoh penggunaan pembiayaan investasi syariah diantaranya, (a) pembangunan/renovasi tempat usaha/produksi; (b) pembelian mesin dan peralatan usaha; (c) pembelian kendaraan operasional, dsb.

Lihat Detail
29 Mar 2023

Mengapa Pembiayaan/Pendanaan Syariah?

a.       Pembiayaan/pendanaan Syariah

Pembiayaan/pendanaan syariah adalah penyaluran dana berdasarkan prinsip dan akad syariah.

b.       Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan Konvensional

Kredit konvensional merupakan fasilitas keuangan dengan prinsip pinjam-meminjam uang untuk tujuan tertentu dan harus dikembalikan dalam jangka waktu yang disepakati disertai dengan pembayaran bunga. Bunga erat kaitannya dengan praktik transaksi ribawi yang secara tegas diharamkan dalam Al Quran dan wajib dihindari Umat Muslim.

 

Pada pembiayaan syariah, lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan sejumlah dana, namun bermitra dengan Nasabah menggunakan berbagai akad syariah seperti kerjasama (mudharabah, musyarakah), jual-beli (murabahah), sewa-menyewa (ijarah), dsb. Selain itu, tujuan dan objek transaksi pembiayaan harus halal dan thayyib dan menghindari transaksi yang bersifat ribawi, dzalim (merugikan diri, orang lain maupun lingkungan), maysir (spekulatif), dan gharar (tidak jelas).

Lihat Detail
29 Mar 2023

Pembiayaan Dana Komersial dengan Skema Syariah

Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sebagian besar perbankan syariah memiliki produk pembiayaan yang ditujukan bagi UMKM. Jumlah Perbankan Syariah di Indonesia sebanyak 200, terdiri dari 13 BUS, 20 UUS dan 167 BPRS.

 

Institusi Keuangan Non-Bank Syariah

Pembiayaan syariah bagi UMKM juga disalurkan melalui lembaga keuangan non-bank sbb:

·        Lembaga Keuangan Mikro Syariah

·        Lembaga Pembiayaan Syariah terdiri dari Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah

·        Lembaga Jasa Keuangan Khusus Syariah, terdiri dari UUS PNM dan UUS LPEI

·        Financial Technology (Fintech Syariah)

 

Pasar Modal Syariah

Pembiayaan UMKM pada sektor Pasar Modal dapat diperoleh dari Securities Crowdfunding (SCF) Syariah disebut juga Layanan Urun Dana Syariah. Melalui SCF Syariah, UMKM dapat memperoleh pendanaan dengan menawarkan efek berupa Saham Syariah maupun Sukuk dengan maksimum pendanaan hingga Rp 10 Miliar. Penawaran efek tersebut dilakukan secara langsung kepada pemodal melalui platform digital (online) yang bersifat terbuka.

Lihat Detail
29 Mar 2023

Pembiayaan Dana Program Pemerintah dengan Skema Syariah

Pembiayaan KUR Syariah

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Skema Syariah adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan margin/bagi hasil rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak (feasible) namun belum memiliki agunan tambahan atau   belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi margin/bagi hasil dan terdapat pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai. Penyalur KUR Syariah diantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah.

 

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Syariah

Program Pembiayaan ini ditujukan bagi usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyalur Pembiayaan UMi Syariah diantaranya Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian Syariah.

 

Pembiayaan Dana Bergulir Skema Syariah

Pembiayaan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Pembiayaan Dana Bergulir dengan Skema Syariah diantaranya disalurkan oleh LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan melalui koperasi syariah.

Lihat Detail
29 Mar 2023

Pembiayaan Dana Sosial Syariah

Merupakan pembiayaan usaha produktif yang berasal dari dana sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), dimana pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Beberapa alternatif pembiayaan dana syariah yang tersedia bagi UMKM diantaranya:

  • ·      Bank Zakat Mikro dari BAZNAS

·      Bank Wakaf Mikro

·      Baitul Maal BMT

Lihat Detail