Pembiayaan KUR Syariah
Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Skema Syariah adalah program pembiayaan bersubsidi
pemerintah dengan margin/bagi hasil rendah, yang 100% dananya milik
Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam
bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan tersebut
disalurkan kepada pelaku
UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang
memiliki usaha produktif
dan layak (feasible)
namun belum
memiliki agunan tambahan atau belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh
pemerintah berupa subsidi margin/bagi hasil dan terdapat pola penjaminan
sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai. Penyalur KUR
Syariah diantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Syariah
Program
Pembiayaan ini ditujukan bagi usaha
mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan
melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan
UMi memberikan
fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyalur Pembiayaan UMi Syariah
diantaranya Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian Syariah.
Pembiayaan Dana Bergulir Skema Syariah
Pembiayaan
Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/
Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha
bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di
bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Pembiayaan Dana Bergulir dengan
Skema Syariah diantaranya disalurkan oleh LPDB-KUMKM
(Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan melalui koperasi syariah.