Pembiayaan Dana Program Pemerintah dengan Skema Syariah

29 Maret 2023

Pembiayaan KUR Syariah

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Skema Syariah adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan margin/bagi hasil rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak (feasible) namun belum memiliki agunan tambahan atau   belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi margin/bagi hasil dan terdapat pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai. Penyalur KUR Syariah diantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah.

 

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Syariah

Program Pembiayaan ini ditujukan bagi usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyalur Pembiayaan UMi Syariah diantaranya Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian Syariah.

 

Pembiayaan Dana Bergulir Skema Syariah

Pembiayaan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Pembiayaan Dana Bergulir dengan Skema Syariah diantaranya disalurkan oleh LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan melalui koperasi syariah.

Kembali