Pembiayaan Dana Komersial dengan Skema Syariah

29 Maret 2023

Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sebagian besar perbankan syariah memiliki produk pembiayaan yang ditujukan bagi UMKM. Jumlah Perbankan Syariah di Indonesia sebanyak 200, terdiri dari 13 BUS, 20 UUS dan 167 BPRS.

 

Institusi Keuangan Non-Bank Syariah

Pembiayaan syariah bagi UMKM juga disalurkan melalui lembaga keuangan non-bank sbb:

·        Lembaga Keuangan Mikro Syariah

·        Lembaga Pembiayaan Syariah terdiri dari Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah

·        Lembaga Jasa Keuangan Khusus Syariah, terdiri dari UUS PNM dan UUS LPEI

·        Financial Technology (Fintech Syariah)

 

Pasar Modal Syariah

Pembiayaan UMKM pada sektor Pasar Modal dapat diperoleh dari Securities Crowdfunding (SCF) Syariah disebut juga Layanan Urun Dana Syariah. Melalui SCF Syariah, UMKM dapat memperoleh pendanaan dengan menawarkan efek berupa Saham Syariah maupun Sukuk dengan maksimum pendanaan hingga Rp 10 Miliar. Penawaran efek tersebut dilakukan secara langsung kepada pemodal melalui platform digital (online) yang bersifat terbuka.

Kembali