Perbankan
Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sebagian besar perbankan syariah
memiliki produk pembiayaan yang ditujukan bagi UMKM. Jumlah Perbankan Syariah
di Indonesia sebanyak 200, terdiri dari 13 BUS, 20 UUS dan 167 BPRS.
Institusi Keuangan
Non-Bank Syariah
Pembiayaan syariah bagi UMKM juga
disalurkan melalui lembaga keuangan non-bank sbb:
·
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
·
Lembaga
Pembiayaan Syariah terdiri dari Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah
·
Lembaga Jasa
Keuangan Khusus
Syariah, terdiri dari UUS PNM dan UUS LPEI
·
Financial
Technology (Fintech
Syariah)
Pasar Modal Syariah
Pembiayaan
UMKM pada sektor Pasar Modal dapat diperoleh dari Securities Crowdfunding
(SCF) Syariah disebut juga Layanan Urun Dana Syariah. Melalui SCF Syariah, UMKM
dapat memperoleh pendanaan dengan menawarkan efek berupa Saham Syariah maupun
Sukuk dengan maksimum pendanaan hingga Rp 10 Miliar. Penawaran efek tersebut dilakukan secara
langsung kepada pemodal melalui platform digital (online) yang bersifat terbuka.